PENDAMPINGAN PERIZINAN UNIT PENGUMPULAN ZAKAT DI MASJID AL-MUHAJIRIN KOTA BENGKULU DENGAN MENGGUNAKAN METODE ABCD (ASSET BASED COMMUNITIES DEVELOPMENT)
Keywords:
Pendampingan:, Unit Pengumpulan Zakat, Masjid Al-MuhajirinAbstract
Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang berkaitan dengan harta dan sangat penting untuk kesejahteraan umat. BAZNAS adalah lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah, sementara LAZ dibentuk oleh masyarakat. Contoh LAZ nasional adalah NU CARE LAZISNU dan LAZISMU. BAZNAS memiliki 11 anggota dan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu pengumpulan dan distribusi dana. Pendampingan untuk mendirikan UPZ penting agar mendapatkan izin resmi dan memastikan operasional yang legal dan transparan. Jurnal ini menjelaskan masalah dalam pendampingan perizinan unit Pengumpulan Zakat di masjid Al-Muhajirin menggunakan metode ABCD. Setelah menerapkan metode ABCD, banyak masyarakat di sekitar masjid Al-Muhajirin yang membentuk badan unit Pengumpulan Zakat. Pendampingan ini fokus pada tujuan komunitas dan meningkatkan kemandirian dengan memanfaatkan aset yang ada. Pelaksanaan program Pendampingan Unit Pengumpul Zakat di masjid Al-Muhajirin disesuaikan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat, termasuk syarat nisab dan besaran zakat. Hasilnya, terjadi peningkatan pemahaman dan antusiasme masyarakat untuk mendukung pembentukan Unit Pengumpul Zakat. Sosialisasi berhasil membangun kebersamaan, rasa ketaqwaan, dan hubungan sosial yang kuat, meskipun ada tantangan awal karena keraguan masyarakat. Pada akhirnya, jamaah setuju untuk melegalkan UPZ di masjid.